Sukses

Bawaslu: Sentra Gakkumdu Masih Pilihan Strategis Tangani Pelanggaran Pemilu

Mekanisme pembahasan pelanggaran dalam Gakkumdu, pertama membahas keterpenuhan unsur pelanggaran laporan atau temuan.

Liputan6.com, Jakarta - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan dianggap masih merupakan pilihan strategis meskipun dalam proses penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu terdapat perbedaan persepsi.

"Keberadaan Sentra Gakkumdu masih jadi pilihan strategis karena kewenangan tindak lanjut laporan atau temuan dibahas Gakkumdu ada di kepolisian dan kejaksaan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu malam 5 Desember 2018.

Seperti dilansir dari Antara, Ratna Dewi mengatakan, keberadaan dua unsur lain yang menangani pelanggaran bersama Bawaslu dalam Gakkumdu penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.

Untuk mekanisme pembahasan pelanggaran dalam Gakkumdu, pertama membahas keterpenuhan unsur pelanggaran laporan atau temuan, selanjutnya apabila dianggap memenuhi akan dibahas lebih lanjut.

"Pembahasan kedua paling rigid soal memenuhi unsur pidana atau dikatakan perbuatan pidana pemilu dan di sini sering terjadi perdebatan untuk mempertemukan kesamaan unsur yang dimaksud itu," ujar Ratna Dewi.

Forum tersebut untuk menghimpun seluruh jajaran Sentra Gakkumdu dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelatihan Samakan Pandangan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad dalam kesempatan tersebut menuturkan jaksa yang dilibatkan dalam Gakkumdu dilatih agar memiliki pandangan yang sama terhadap pelanggaran pemilu yang dihadapi.

"Kami kejaksaan sudah melakukan in house training, jaksa ditugaskan di Gakkumdu supaya punya pandangan sama terhadap masalah dihadapi sehingga tidak terjadi disparitas beda pandangan," ucap Noor.

Sebelumnya, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani MoU untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sentra Gakkumdu.

Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.