Sukses

6 Provinsi Belum Rampung, DPT Perbaikan Batal Diumumkan

KPU kembali menunda pengumuman hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan 2.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengumuman hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan 2, Kamis (15/11/2018) malam. Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkap, masih ada enam provinsi yang belum tuntas melakukan perbaikan.

"Sampai dengan hari ini hanya 28 provinsi yang berhasil menyelesaikan tugas tugasnya. Sementara 6 provinsi belum selesai," kata Arief.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan 2 ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno terbuka yang diselengarakan tanggal 16 september 2018 lalu. Beberapa rekomendasi yang digulirkan pada saat rapat pleno sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencermatan bersama KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Setidaknya dilakukan pertemuan tiga kali pada tanggal 28 September 2018, 6 November 2018 dan 12 November 2018. Namun, ungkap Arief, hanya 28 provinsi yang berhasil menyelesaikan rekomendasi tersebut.

Sedangkan enam provinsi lainnya belum belum menyelesaikan perbaikan yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku.

"Dari 28 provinsi ini masih terdapat 6 provinsi yang masih harus menindaklajuti pelaksanaan rekomendasi rapat pleno terbuka KPU tanggal 16 september 2018 lalu," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penambahan Jumlah Pemilih

Arief menjelaskan, dari data yang masuk sementara terdapat penambahan jumlah pemilih dan TPS. Adapun, jumlah pemilih bertambah 4.499.868 pemilih. Kemudian, jumlah TPS bertambah 2844 TPS.

Sehingga sejauh ini, jumlah pemilih sementara di Indonesia dari 34 provinsi mencapai 189.144.900 pemilih. "Data itu berasal dari 28 provinsi yang telah di update dan enam provinsi dari data sebelumnya," ujar dia.

Namun, Arief menilai rekapitulasi tidak bisa ditetapkan karena pencermatan atau penyempurnaan belum 100 persen rampung. Makanya, KPU membutuhkan tambahan waktu sekurang-kurangnya 30 hari.

"Kami berpandangan di 6 provisi perlu waktu lagi untuk menuntaskan rekomendasi yang dikeluarkan 16 september yang lalu," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.