Sukses

Tak Taat Aturan, Bawaslu Sita Ribuan Alat Peraga Kampanye di DIY

Sebanyak 134 alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, rontek, dan banner.

Liputan6.com, Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 1.059 alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang pemasangannya melanggar aturan.

"Dalam pemantauan kami di lapangan, sementara ini terdata sebanyak 1.059 alat peraga kampanye para peserta pemilu yang melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, seperti dilansir Antara, Kamis (15/11/2018).

Menurut dia, dari jumlah tersebut, sebanyak 134 alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, rontek, dan banner.

"Sedangkan dalam bentuk bendera tercatat 925 yang melanggar aturan," ucapnya.

Karim mengatakan, data tersebut masih bisa berubah karena terkadang ada warga yang memasang atau menurunkan sendiri alat peraga kampanye.

"Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan, sedangkan untuk penertiban nanti akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP Sleman," kata dia.

Menurutnya, tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi telah dijelaskan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 73 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye tingkat Kabupaten Sleman dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

"Selain itu juga dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman No.69 tahun 2018 tentang Penetapan Jenis, Jumlah, dan Ukuran Alat Peraga Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sleman," ucap Karim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Peraturan Lain

Selain itu, Karim menyebut ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Pelanggaran paling banyak yang dipasang di pohon dengan jumlah 674 APK," tuturnya.

Bawaslu Sleman, lanjut dia, baru akan memberikan surat rekomendasi pelanggaran alat peraga kampanye kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 15 November 2018.

"Imbauan kami parpol yang memiliki alat peraga kampanye melanggar agar menurunkan sendiri, baru setelah imbauan tidak diindahkan, Satpol PP langsung bisa mengeksekusi alat peraga kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu," jelas Karim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.