Sukses

Bawaslu: Jangan Coba-Coba Lakukan Politik Uang

Bawaslu akan selalu melakukan pencegahan daripada memberikan penindakan pelanggaran kampanye.

Liputan6.com, Singkawang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Singkawang, Kalimantan Barat Zulita meminta kepada partai politik untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai aturan dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

"Larangan-larangan dalam kampanye saya rasa sudah ada di dalam Undang-Undang dan PKPU, sehingga kami akan selalu mengawasi jalannya kampanye di lapangan," ujar Zulita, seperti dilansir Antara, Rabu (14/11/2018).

Menurut Zulita, pihaknya akan selalu melakukan pencegahan daripada memberikan penindakan pelanggaran kampanye.

"Kita akan selalu melakukan pencegahan. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi maupun imbauan untuk mengingatkan calon-calon legislatif mengenai apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," paparnya.

Dia mengatakan, kalau sudah diingatkan tapi masih dilakukan hingga memunculkan dugaan-dugaan pelanggaran, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan tindakan.

"Terlebih, Bawaslu sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelanggaran administrasi dengan proses sidang," ucap Zulita.

Sedangkan pada dugaan pelanggaran pidana saat kampanye, lanjut dia, maka pelanggaran ini akan ditangani Sentra Gakkumdu yang melibatkan tiga lembaga seperti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jadi jangan main-main ya. Apalagi ada calon yang coba-coba melakukan politik uang," kata Zulita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Ragu

Zulita mempersilahkan para calon anggota legislatif (caleg) yang masih ragu untuk langsung berkoordinasi dengan Bawaslu maupun jajaran yang ada di Pengawas Pemilu Kelurahan (PPK) maupun Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Menurutnya, masa kampanye Pemilu 2019 yang diberikan cukup panjang, yakni lebih kurang 7 bulan, dimana, kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.

"Sementara dari 14-17 April 2019 memasuki masa tenang. Terkait dengan masa tenang ini, saya harapkan sudah tidak ada lagi atribut kampanye maupun kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," tuturnya.

Maka dari itu, Zulita mengimbau kepada partai politik untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya jika sudah memasuki masa tenang kelak.

"Lebih baik menertibkan sendiri ketimbang ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.