Sukses

Jumlah Pemilih Pemilu 2019 di Karimun Bertambah 11.289 Orang

Penambahan jumlah pemilih Pemilu 2019 merupakan hasil penjaringan yang dilakukan melalui posko-posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).

Liputan6.com, Riau - Jumlah pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bertambah sebanyak 11.289 orang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Eko Purwandoko, penambahan jumlah pemilih terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2).

Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi DPTHP-2 yang dihimpun dari 12 kecamatan, KPU Karimun menetapkan jumlah pemilih Pemilu 2019 sebanyak 168.790 orang.

Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 86.018 orang dan perempuan sebanyak 82.772 orang yang tersebar di 71 kelurahan dan desa.

"Terjadi kenaikan sebanyak 11.289 orang, jika dibandingkan data pemilih dalam DPTHP-1 sebanyak 157.501 orang," ujar Eko, seperti dilansir Antara, Rabu (14/11/2018).

Dia mengatakan, penambahan jumlah pemilih tersebut merupakan hasil penjaringan yang dilakukan melalui posko-posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang digelar pada 1-28 Oktober 2018.

"Penambahan jumlah pemilih berasal dari Pulau Karimun Besar yang berjumlah sekitar 8.000 orang," ucap Eko.

Eko memaparkan, total pemilih berdasarkan kecamatan, antara lain Kecamatan Karimun sebanyak 36.408 orang, Meral 29.151, Meral Barat 9.479 orang, Tebing 17.131 orang, dan Buru 7.205 orang. Kemudian Kundur 20.246 orang, Kundur Utara 9.031 orang, dan Kundur Barat 13.211 orang.

Sedangkan di Kecamatan Belat sebanyak 4.952 orang, Ungar 4.365 orang, Moro 13.151 orang, dan Kecamatan Durai 4.459 orang.

"Meski terjadi penambahan jumlah pemilih Pemilu 2019, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap 780 TPS," kata Eko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Rapat Pleno

Eko menyebut, data pemilih sebanyak itu selanjutnya akan diplenokan di tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau dan selanjutnya di tingkat KPU pusat pada Kamis, 15 November 2018.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun Tiuridah Silitonga mengingatkan jangan ada perubahan data pemilih di tingkat kecamatan.

"Perubahan data pemilih harus dilakukan di tingkat KPU Karimun. Ini kami sampaikan karena dalam rapat pleno terjadi perubahan data pemilih dari Kecamatan Karimun dan Moro," kata Tiuridah.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tersebut dihadiri 12 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 10 partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Berkarya.

Kemudian juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.