Sukses

Awasi Politik Uang, Bawaslu Gandeng Lembaga Pemantau dari KAMMI dan HMI

Peran kedua organisasi mahasiswa sangat penting dalam mengawasi politik uang Pemilu 2019.

Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggandeng lembaga pemantau untuk mengawasi proses tahapan Pemilu, terutama mencegah praktik politik uang.

Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, sinergisitas yang dibangun dengan pemantau Pemilu untuk mewujudkan Pemilu bersih, berkualitas, dan bermartabat.

"Melawan politik uang harus menjadi komitmen kita semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau karena politik uang dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas," ujar Zaini, seperti dilansir Antara, Senin (12/11/2018).

Ia mengatakan, setelah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tanjungpinang, kini Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Tanjungpinang sebagai pemantau Pemilu 2019. Peran kedua organisasi mahasiswa itu, dinilai Zaini sangat besar dalam mencegah politik uang.

"Politik uang dilarang karena melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye," ucapnya.

Bahkan, lanjut Zaini, sanksinya tegas dalam Pasal 523 Ayat 1 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 Huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Mari kita sukseskan Pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses Pemilu, melemahkan akuntabilitas politik," tutur Zaini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajak Masyarakat Taati Aturan Kampanye

Zaini mengajak seluruh peserta Pemilu untuk menaati ketentuan kampanye. Peserta Pemilu, menurutnya, lebih tampak hebat jika berkampanye tanpa politik uang.

"Masyarakat juga harus berani menolak politik uang. Suara pemilih tidak boleh dipengaruhi oleh politik uang," kata dia.

Ia mendorong warga melaporkan kepada Bawaslu Tanjungpinang dan jajarannya bila menemukan politik uang.

"Segera laporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu kecamatan/kelurahan, kami akan segera menindaktegas, dan diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 lembaga, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian," tegas Zaini.

Sementara itu, anggota KPU Tanjungpinang Muhamad Yusuf mengatakan, politik uang melanggar aturan Pemilu. Masyarakat, kata Yusuf, harus berani menolak pemberian uang atau barang untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat, adil, dan jujur.

"Investasi politik dalam bentuk politik uang berakibat buruk bagi daerah dan negara, karena mereka akan berfikir dan berbuat agar modal politik dapat kembali," pungkas Yusuf.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.