Sukses

Masyarakat Diminta Manfaatkan Kemudahan Teknologi untuk Pemilu

Digitalisasi politik dalam tahapan kampanye dan kontrol penghitungan suara juga akan meningkatkan kualitas pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu direktur Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan efektivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam politik atau digitalisasi politik menghadapi Pemilu 2019.

"Perkembangan teknologi informasi (IT) menghadirkan perangkat digital yang banyak mengubah dan memudahkan kehidupan masyarakat penggunanya," ujar Ferry, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, dalam konteks politik, kemajuan IT sangat kuat mempengaruhi mekanisme, proses, dan bahkan sentuhan dalam politik atau Pemilu.

"Namun di sisi lain, pemanfataan tools IT juga dapat membuat mekanisme dan proses politik menjadi kering dan menjauhkan politik sebagai seni," ucap Ferry.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini juga menilai, digitalisasi politik memberikan manfaat besar dalam penyampaian visi dan misi, narasi yang membangun opini publik, bahkan mengoptimalkan beberapa tahapan Pemilu.

"Digitalisasi politik dalam tahapan kampanye dan kontrol penghitungan suara juga akan meningkatkan kualitas Pemilu," kata dia.

Sebaliknya, lanjut Ferry, jika keliru dalam menggunakan tools digital, akan membuat proses politik berpotensi menjadi ruang konflik, baik di antara peserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

"Dalam konteks penggalangan dan media interaksi Pemilu, digitalisasi politik justru berpotensi membuat masalah baru dalam proses politik," tutur Ferry.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerapan Hal Penting

Menurut Ferry, satu hal penting yang belum dapat diterapkan pada Pemilu 2019 justru proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Proses pengawalan terhadap hasil pemungutan suara, dengan keserentakan pelaksanaan Pemilu, maka peserta Pemilu dapat menyampaikan laporan lengkapnya melalui saksi di TPS, seperti jumlah pemilih yang datang, jumlah surat suara yang rusak, sisa surat suara, dan hasil penghitungan suara pada tiap jenis pemilihan," jelas Ferry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.