Sukses

650.200 Warga Kupang Belum Rekam Data E-KTP

Pemerintah Provinsi NTT telah mengimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota agar melakukan perekaman data e-KTP hingga akhir 2018.

Liputan6.com, Kupang - Jelang Pemilu 2019, sebanyak 650.200 warga desa yang tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Pada perekaman data e-KTP di Kantor Gubernur NTT, pekan lalu, hanya 800 orang wajib KTP yang melakukan perekaman. Sehingga diperkirakan masih sekitar 650.200 warga yang belum melakukan perekaman," kata Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan NTT Hendrik Manesi ketika dihubungi Antara di Kupang, Sabtu (10/11/2018).

Dia mengatakan, 650.200 warga wajib KTP tersebut, umumnya menyebar di desa-desa kepulauan NTT. Sehingga sasaran perekaman data e-KTP akan diarahkan ke desa-desa tersebut.

Pemerintah Provinsi NTT telah mengimbau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota agar melakukan perekaman data e-KTP hingga akhir 2018, sebelum menjemput tahun politik pada 2019.

"Pelayanan perekaman data e-KTP bagi masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2018. Pada 2019, pemerintah akan menutup pelayanan perekaman data e-KTP karena dianggaap tidak ada lagi yang membutuhkan e-KTP," tambah Hendrik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hari Terakhir Perekaman Data e-KTP di Kupang

Untuk itu dia meminta kepada masyarakat NTT untuk segera melakukan perekaman data e-KTP pada 31 Desember 2018. Karena hari itu merupakan hari terakhir.

"Kami tidak lagi memberikan pelayanan perekaman ke desa-desa. Kami mengangap tidak ada lagi penduduk NTT yang membutuhkan perekaman data e-kTP," ujarnya.

Dia menegaskan, apabila masih ada yang membutuhkan perekaman data e-KTP agar mendatangi Disdukcapil di daerahnya masing-masing.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.