Sukses

Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang berhasil ditertibakan itu dipasang pada sejumlah fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah, dan tempat ibadah.

Liputan6.com, Mataram - Tim gabungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban atribut alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan di daerah tersebut.

"Kegiatan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu 2019 itu melibatkan berbagai unsur terkait sebanyak 501 orang yang dibagi pada tiga zona kecamatan yakni zona barat Kecamatan Ampenan-Sekarbela, zona tengah Kecamatan Mataram-Selaparang, dan zona timur Kecamatan Cakranegara-Sandubaya di Mataram," ujar Ketua Tim Penertiban Lalu Martawang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).

Dia mengatakan, dari hasil penertiban tersebut timnya berhasil menurunkan sebanyak 154 unit alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dianggap melanggar.

"Sebanyak 154 unit alat peraga kampanye itu terdiri atas baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker," ucapnya.

Menurut Martawang, proses penertiban berjalan lancar tanpa ada protes dari tim sukses maupun pemilik karena sebelumnya mereka telah diingatkan agar membongkar sendiri.

"Alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang berhasil ditertibakan itu dipasang pada sejumlah fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah, dan tempat ibadah. Serta ada juga yang dipasang di pohon pelindung dan aksesori kota," paparnya.

Selain itu, lanjut Martawang, pemerintah kota juga telah menetapkan tiga titik zona zero alat peraga kampanye dan bahan kampanye, yakni di sepanjang Jalan Udayanan, Jalan Protokol mulai dari depan Malomba hingga depan Polsek Cakranegara, dan dari bundaran lingkar selatan hingga arah bypass perbatasan Kota Mataram.

"Alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang ditertibkan saat ini telah diamankan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram," tutur Martawang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Boleh Diambil

Meski begitu, Martawang yang didampingi Kepala Bakesbangpol dan Komisioner KPU Mataram itu mengatakan, bagi tim sukses maupun peserta Pemilu yang merasa alat peraga kampanye atau bahan kampanyenya ditertibkan, boleh mengambil langsung ke Kantor Bakesbangpol Kota Mataram.

Karena, kata dia, alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu tidak dimusnahkan melainkan diamankan.

"Silakan jika ada yang mau mengambil, dengan catatan harus membuat berita acara serta surat perjanjian untuk tidak dipasang pada titik-titik yang dianggap melanggar aturan," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di rumah-rumah milik warga, menurut Martawang, harus ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pemilik rumah.

Setelah proses penertiban tahap pertama tuntas, kata dia, Tim Penertiban alat peraga kampanye akan terus melakukan pengawasan pada titik-titik yang dianggap melanggar ketentuan agar kondusifitas daerah tetap terjaga selama proses kegiatan kampanye yang panjang.

"Demokrasi harus tetap berjalan, tetapi keindahan kota juga harus tetap terjaga," tegas Martawang.

Tim yang terlibat dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut antara lain, Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian ada juga Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan jumlah personel 501 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.