Sukses

Bawaslu Sebut Janji pada Masyarakat Juga Masuk Politik Uang

Dalam pikiran masyarakat politik uang dalam Pemilu 2019 itu hanya memberikan uang, padahal menjanjikan itu termasuk salah satunya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menyebut, peserta Pemilu 2019 yang menjanjikan suatu pembangunan kepada masyarakat jika nantinya terpilih, termasuk salah satu bentuk politik uang.

"Janji dengan program itu berbeda. Program itu terukur yakni pemaparan visi misi untuk menarik minat masyarakat untuk memilihnya, tapi kalau janji peserta Pemilu menjanjikan sesuatu apabila terpilih," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti saat sosialisasi pengawasan Pemilu di Padang Aro, seperti dilansir Antara, Kamis (1/11/2018).

Ia menjelaskan, politik uang ini bukan hanya memberikan uang. Menurut Elly, menjanjikan sesuatu juga termasuk salah satunya, tapi masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.

"Dalam pikiran masyarakat politik uang itu hanya memberikan uang, padahal menjanjikan itu termasuk salah satunya," ucapnya.

Elly mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 (1) huruf j menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye karena bisa menjadi politik uang.

"Namun demikian butuh kajian untuk menentukan itu janji atau program guna menerapkan pidananya sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Elly.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Sosialisasi

Untuk itu, Elly menilai, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar mereka juga bisa menyampaikan kepada yang lainnya. Sehingga, kata dia, kalau ada pelanggaran warga bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

"Saat Pilkada Solok Selatan pernah terjadi politik uang, tetapi tidak bisa dilanjutkan kasusnya karena uangnya belum sampai ke pemilih," tutur Elly.

Saat itu, lanjut Elly, ada laporan masyarakat terkait politik uang, kemudian polisi menghentikan sebuah kendaraan dan ditemukan amplop yang berisi uang. "Akan tetapi kasusnya tidak bisa dilanjutkan sebab uangnya belum diserahkan kepada masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Elly menegaskan, perlu diberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya dan tidak terjebak dengan politik uang.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi Pemilu 2019, sebab kalau hanya mengandalkan Bawaslu tenaganya sangat terbatas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.