Sukses

Analis Politik Minta KPU Berpikir dan Bertindak Progresif soal Pemilu 2019

KPU dapat berpikir dan bertindak progresif sebagaimana saat penyelenggara pemilu ini membuat peraturan KPU (PKPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya dapat berpikir dan bertindak progresif terkait dengan syarat pemilih guna meminimalkan angka golput pada Pemilu 2019 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Analis Politik Doktor Teguh Purnomo.

"KPU tidak boleh tinggal diam melihat potensi warga karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Teguh, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Teguh yang pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengemukakan hal itu terkait dengan ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang berpotensi tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.

"Apalagi, kejadian di lapas, rumah tahanan negara (rutan), rumah sakit, dan pesantren sering terulang," ucapnya.

Teguh yang juga sebagai Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu menekankan, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres akan rawan gugatan jika soal pemilih tidak tuntas.

"KPU dapat berpikir dan bertindak progresif sebagaimana saat penyelenggara Pemilu ini membuat peraturan KPU terkait dengan larangan koruptor, bandar narkoba, dan/atau kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif," kata dia.

Kendati demikian, Teguh meminta KPU memastikan terlebih dahulu mandat atau delegasi undang-undang yang menjadi dasar. Dengan demikian, kata dia, setelah peraturan KPU diundangkan menjadi tidak gaduh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Sampai Langgar Aturan

Teguh mengingatkan kepada KPU jangan sampai melanggar prosedur dalam pembuatan aturan. Apalagi, kata dia, sampai berujung pada uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, kata Teguh, setiap Peraturan KPU (PKPU) harus harmonis dengan peraturan diatasnya, seperti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.