Sukses

Bawaslu Temukan Puluhan Titik Pelanggaran Kampanye di Mataram

Indikasi pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu sebelum SK KPU dikeluarkan terdapat sekitar 50 titik.

Liputan6.com, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan puluhan titik indikasi pelanggaran bahan kampanye peserta Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri menilai, indikasi pelanggaran ditemukan oleh timnya sebelum SK KPU dikeluarkan terdapat sekitar 50 titik.

"50 titik temuan pelanggaran pemasangan bahan kampanye itu dianggap menyalahi aturan karena dipasang pada fasilitas umum, seperti tiang listrik, telpon, pohon pelindung dan lainnya," ujar Hasan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).

Dia mengatakan, temuan pelanggaran pemasangan bahan kampanye berupa sticker, pamflet, dan lainnya itu paling banyak ditemukan pada tingkat kelurahan, sehingga saat ini sedang dilakukan pendataan ulang.

"Pendataan ulang dimaksudkan melihat sejauh mana tingkat kepatuhan para calon anggota legislatif yang telah melakukan pelanggaran setelah mendapatkan imbauan dari tim Bawaslu," ucapnya.

Pasalnya, lanjut Hasan, begitu tim Bawaslu melihat ada indikasi pelanggaran pemasangan bahan kampanye, timnya mendatangi calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan dan memberikan penjelasan mana titik yang boleh dan tidak.

"Alhamdulillah, dari upaya itu ada caleg yang sudah membersihkan sendiri dan ada juga yang belum. Yang belum inilah yang akan menjadi sasaran pembersihan tim penertiban alat peraga kampanye (APK) pekan depan," kata Hasan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Selain temuan pemasangan bahan kampanye, menurut Hasan, pihaknya juga menemukan beberapa titik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu yakni untuk calon anggota DPD dan partai politik.

"Salah satunya di Jalan Airlangga yang merupakan salah satu jalur steril pemasangan APK," kata dia.

Untuk menghindari adanya penurunan dan penertiban APK secara paksa oleh tim, sambung Hasan, Bawaslu sudah melakukan pendekatan dengan pemilik baliho agar segera menurunkannya karena dinilai melanggar aturan.

Padahal, kata dia, sosialisasi sebagai upaya pencegahan terjadi pelanggaran sudah dilakukan dan sebenarnya tidak ada lagi kewajiban Bawaslu memberikan imbauan ke peserta pemilu jika melakukan pelanggaran.

"Tapi ini bagian dari tanggung jawab kami agar baliho mereka tidak ditertibkan paksa oleh tim," tuturnya.

Menurut Hasam, berdasarkan SK KPU, di Kota Mataram hanya terdapat 12 titik yang boleh dipasangkan APK berupa baliho dan spanduk. Salah satu contohnya di simpang empat Kebon Roek.

"Sementara untuk APK jenis spanduk, boleh dipasang pada semua kelurahan dengan catatan dipasang pada tempat yang tidak dilarang dan tidak melintang. Untuk jumlah, satu kelurahan tidak boleh memasang spanduk lebih 10 per peserta pemilu bukan per caleg," pungkas Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.