Sukses

KIPP Tolak Usulan Saksi Dibiayai APBN

Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam Undang-undang Pemilu tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik (parpol) dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).

"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," ujar Suminta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada, kata Suminta, diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu.

"Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," tegas Suminta.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 16 Oktober 2018, sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.

Usulan tersebut menyebutkan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta.

Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.

Meski urusan dana saksi parpol sempat mengemuka dalam rapat kerja tersebut, namun hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU dan Bawaslu Tak Setuju

 Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan lembaganya enggan mengelola dana saksi partai politik di Pemilu 2019.

Hal itu ia katakan terkait dengan usulan Komisi II DPR untuk memasukkan pembiayaan saksi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan pihak yang paling cocok mengelola dana jika nanti usulan dikabulkan pemerintah bukan partai politik, melainkan lembaga penyelenggara pemilu.

"Enggak. KPU urusannya sudah terlalu banyak. Itu juga akan jadi beban luar biasa," kata Arief.

Menurutnya, usulan dana saksi yang akan diserahkan pemerintah tidak sedikit. KPU, lanjut Arief juga tak ingin ikut campur dalam usulan ini

"Saya menghitung kalau dana saksi per saksi Rp 200 ribu ada Rp 2,5 triliun itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

"Kedua, kalau urusan anggaran kan KPU enggak berwenang. Mau diusulkan atau tidak saya pikir itu kewenangan ada pada Komisi II dan DPR selaku pemilik hak budgeting. Kalau KPU engga ikut-ikut. Mau ya atau tidak itu terserah," sambung Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.