Sukses

Bawaslu Tolak Gugatan Oesman Sapta Odang

Bawaslu berpendapat, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi guna melahirkan DPD yang independen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencoretan nama Ketua DPD itu namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Abhan pada sidang sengketa ajudikasi Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 11 Oktober 2018 malam.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan di ruang sidang.

Dia mengatakan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian diteruskan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 merupakan peraturan sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 dimana peoses pencalonan DPD masih berlangsung dan peratuan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusian," papar Abhan.

"Oleh karena itu, kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang undang," sambung dia.

Majelis hakim berpendapat putusan MK tersebut merupakan final, serta berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi guna melahirkan DPD yang independen. 

"Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol," tutur Abhan dalam sidang Bawaslu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecewa

Sementara itu tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta dari pihaknya. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya.

"Menurut UU kita harus ke PTUN peradilan tata usaha negara," kata Herman usai sidang di Bawaslu.

"Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya. Kapan dia bersedia kita siap akan dibentuk tim hukum lagi," lanjut dia. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.