Sukses

Gerindra Minta Permasalahan DPT Pemilu 2019 Segera Diselesaikan KPU

Jika tidak ada langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT, maka akan merugikan seluruh peserta pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membenahi persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini menurut Riza harus dilakukan mengingat 31 juta pemilih belum masuk Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.

"Problem DPT bukan problem yang sepele. Sebab ini akan menentukan legitimasi dari Pemilu serentak 2019. Sejak awal, tim kami mencatat ada sejumlah permasalahan DPT yang dikeluarkan KPU September lalu," ujar Riza di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (11/10/2018).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, jika tidak ada langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT, maka akan merugikan seluruh peserta pemilu. Menurut Riza, sejak awal pihaknya sudah mencatat adanya persoalan DPT.

Pertama, kata dia, yaitu permasalahan data ganda di dalam DPT. Meskipun temuan timnya lebih besar, setidaknya, lanjut Riza, Bawaslu menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten/kota.

"Kedua yaitu problem ketidaksinkronan antara data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan DPT. Untuk kasus ini, KPU menemukan ada 31 juta data di DP4 yang belum masuk ke DPT," ucapnya.

Ketiga, sambung Riza, adalah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dia memaparkan, berdasarkan catatan Institute for Policy Studies per Mei 2018, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019 karena belum melakukan perekaman e-KTP.

"Bisa jadi angka ini sudah berkurang saat ini. Namun sudah berapa persen lagi? Sebab, meskipun sudah melakukan perekaman data, namun nanti belum otomatis data tersebut masuk ke DPT. Ini juga akan menjadi potensi masalah," kata Riza.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

60 Hari

Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 16 September 2018, KPU diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan DPT Pemilu. Artinya pada 15 November 2018, KPU harus sudah menyerahkan DPT perbaikan.

"Harus ada langkah serius dan ekstra. Sebab jika tidak, kualitas pemilu serentak pertama ini, akan cacat," tegas Riza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.