Sukses

Digugat Oesman Sapta, KPU Ingatkan soal Aturan

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU, para calon legislatif DPD tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran namanya dicoret sebagai calon legislatif DPD pada Pemilu 2019. Adanya rencana gugatan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan pihak-pihak yang akan menggugat peraturan KPU tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU, para calon legislatif DPD tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai. Sementara OSO hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai.

"Kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan undang-undang, jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Dia menambahkan, seluruh para calon memahami PKPU (Peraturan KPU) sebelum mendaftarkan diri. Sehingga, jika proses pencalonannya tidak bersesuaian dengan PKPU maka risiko administrasi harus dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya menekankan kepada para calon, Arief menuturkan pihaknya akan bertanggung jawab dalam setiap peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU.

"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Kalau ada gugatan, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesal

Sebelumnya, OSO menanggapi kesal namanya dicoret. Ditemui di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, ia menyatakan dirinya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu.

"Coret, coret, siapa yang berani coret? Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata Oso kemarin.

Dia berpendapat, PKPU mengenai calon legislatif DPD bukan pengurus partai politik baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, bukan Pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut dianggap OSO merupakan pelanggaran.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.