Sukses

KPU Tetapkan 38 Eks Narapidana Korupsi Masuk DCT di Pemilu 2019

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.

"Ini kita bacakan saja ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan caleg mantan narapidana tersebut telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu. Sehingga hal tersebut sejalan dengan surat edaran dari MA.

"Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir. Sesuai surat edaran yang dikirim ke KPU," jelasnya.

Sementara itu, dia menyebut pengambilan nomor urut untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.

Secara teknis, kata dia para capres dan cawapres akan datang ke KPU dan datang di ruangan VIP. Saat acara dimulai, capres dan cawapres akan duduk di atas panggung yang disediakan.

"Nanti tempatnya itu para capres dan wapres di atas panggung di sebelah kami. Mereka duduk bersampingan," jelas dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg DPD

KPU juga meloloskan tiga dari enam mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetep (DCT) anggota DPD di Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, pihaknya memang mengakomodasi caleg mantan napi korupsi yang telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.

"Jadi selama kemudian dia ajukan ajudikasi, maka kami akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi," kata Ilham.

Tiga yang gagal, kata dia, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak mengajukan ajudikasi ke Bawaslu. Selain itu dua diantaranya merupakan pengurus partai politik yang belum mengundurkan diri dari kepengurusan.

"Sudah kami lakukan pencoretan, kami tunggu sampai semalam enggak ada (surat pengunduran diri dari parpol). Ada Pak Juventus dan Pak OSO," ucap dia.

Tiga mantan narapidana korupsi yang ditetapkan menjadi caleg DPD yakni Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.

Sementara itu, tiga caleg yang tidak ditetapkan yaitu ada La Ode Barlun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.