Sukses

KPU Minta Kemenkumham Segera Undangkan 2 Revisi PKPU

KPU menyatakan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mengundangkan revisi dua Peraturan KPU (PKPU).

Yakni Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Dia menyatakan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkumham. Apalagi saat ini proses Pemilu 2019 sudah mulai berjalan.

"Kita minta gerak cepat kita telepon Menkumham bahwa ini kondisi darurat. Kondisi yang harus segera disahkan PKPUnya agar segera kami tahapan ini berjalan dengan baik," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Untuk revisi PKPU Nomor 20 tahun 2018 ada penambahan Pasal 45 a dalam pengaturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan untuk PKPU Nomor 26 tahun 2018 ada penambahan pada Pasal 86 a.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi soal Napi Korupsi

KPU merevisi status mantan narapidana korupsi yang awalnya disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Namun, caleg mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat bila telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.