Sukses

KPU: Caleg Eks Koruptor yang Ajukan Ajudikasi Diakomodir di DCT

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg yang merupakan mantan napi korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mereka menjadi caleg.

"Kita sudah buat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Ilham di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menyebut, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan status nya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akan akomodasi," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu 3 Hari

Kendati begitu, dia menyebut pihaknya juga memberikan waktu sela tiga hari untuk para caleg eks korupsi bila ingin mengajukan ajudikasi usai penetapan DCT.

"Setelah DCT ditetapkan hari ini, maka tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.