Sukses

Kemendagri: Menteri Jadi Caleg Tak Perlu Mundur, Tapi Harus Cuti

Menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar membenarkan menteri tak perlu mengundurkan diri, jika ingin menjadi calon legislatif (caleg). Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.

"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," kata Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). 

Meskipun tak ada aturan untuk mundur, dia menilai, Presiden lah yang memiliki otoritas sepenuhnya terhadap menteri yang ingin menjadi caleg. Mengingat menteri tersebut harus menyiapkan diri menjadi caleg, namun harus tetap menjalankan tugasnya dalam kabinet.

"(Karena) pada waktu yang sama, pemerintahan harus bejralan," ujar Bahtiar.

Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyatakan hal senada pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, tak ada peraturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mengundurkan diri ketika mendaftar menjadi caleg. Aang mengungkapkan, itu berdasarkan peraturan KPU maupun undang-undang pemilu.

"Tidak diatur menteri harus mundur. Karena telah dikaji dari PKPU dan UU 7 Tahun 2017. UU tidak mengatur untuk mundur. Termasuk di Pasal 240 (tidak diatur soal menteri harus mundur)," ucap Aang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Cuti

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mundur dari jabatannya.

"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMUN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," Ilham menjelaskan.

Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.

"Cuti kampanye paling," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.