Sukses

Gerindra: Ada Larangan Usung Mantan Napi Korupsi, Kita Ikut KPU

Gerindra menyatakan akan mengikuti aturan yang diberlakukan KPU, termasuk mengenai larangan mendaftarkan mantan napi korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menyatakan, partainya berkomitmen tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang berisi larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk menjadi caleg.

"Ya kami komit dong," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada Liputan6.com, Kamis (5/7/2018).

Arief mengaku, Partai Gerindra akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Termasuk, mengenai larangan mendaftarkan mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg.

"Ya sesuai peraturan PKPU, kan ada larangan kita mengusung mantan napi koruptor, jadi ya kita ikut KPU dong," tegas dia.

Adapun isi peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai berikut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Akan Terima Semua Berkas

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan lembaganya akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk Pileg 2019. Termasuk, berkas eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, Ilham menjelaskan, menerima bukan berarti otomatis meloloskan bakal calon ke Pileg 2019. Dia mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Loh kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," kata Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juli 2018.

Menurut dia, jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan eks napi dari 3 perkara itu, KPU akan mengembalikan berkasnya kepada partai politik yang bersangkutan.

"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.

Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar Pileg 2019. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya. 

"Kan kita ada verifikasi," ucap Ilham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.