Sukses

Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)

Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya.(Antarafoto)
Author:
agung.binarko
  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Warteg

Foto Terkini