1/7
Bintang sinetron Doaku Harapanku lantas membeberkan apa saja yang diatur dalam RUU Waspom. “Dalam RUU ini akan di atur sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, antara lain bagi setiap orang yang membuat/ memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang melputi keamanan, khasiat/ manfaat, mutu dan gizi,” Krisdayanti menyambung. (Foto: Dok. Instagram @krisdayantilemos)