Sukses

FOTO: 2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen

Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini