Sukses

FOTO: Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya

Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini