1/4
Suasana sidang kasus suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). Sudung dan Tomo disebut dijanjikan uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar AS sejumlah USD 186.035,00. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)