Sukses

MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Editor:
Arny Christika Putri
Photographer:
Faizal Fanani

Foto Terkini