1/6
Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)