Sukses

Imbauan Polisi untuk Warga yang Mendapatkan Tilang Elektronik Salah Alamat

Surat tilang elektronik dengan alamat tujuan yang salah kini mungkin terjadi. Hal ini disebabkan oleh kendaraan bekas yang belum diurus bea balik nama ke pemilik baru.

Liputan6.com, Jakarta - Surat tilang elektronik dengan alamat tujuan yang salah kini mungkin terjadi. Hal ini disebabkan oleh kendaraan bekas yang belum diurus bea balik nama ke pemilik baru.

Salah satunya dialami oleh pemilik akun media sosial bernama @ingridjanssen88. Dalam video yang diunggah terlihat surat bukti pelanggaran tilang datang ke alamatnya. Padahal, mobil yang melakukan pelanggaran itu telah dijual kepada pihak lain lima tahun lalu.

Namun, pemilik baru belum melakukan proses balik nama. Akibatnya, ketika dia melakukan pelanggaran, surat tilang dikirim ke alamat pemilik lama.

Imbauan Polisi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan peristiwa. Dia meminta masyarakat yang mendapat E- tilang salah alamat agar mengonfirmasi ke petugas, sehingga bisa dikirim ke pengendara yang melanggar.

"Misalnya, ada masyarakat yang menerima E- tilang walaupun salah alamat kendaraan, sudah dijual atau ada permasalahan lain tolong dikonfirmasi ke pihak petugas di sana. Sudah dijelaskan untuk penjelasan supaya dikonfirmasi melalui beberapa informasi posko penegakan hukum dan di (surat) E- tilang ada penjelasannya," kata Satake saat dihubungi Selasa (29/11).

"Kalau dia belum bea balik nama di sana, dia harus konfirmasi misalnya kendaraan sudah dijual kepada yang bersangkutan ini. Intinya ada konfirmasi," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Mengurus Bea Balik Nama

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat segera mengurus bea balik nama (BBN) kendaraan yang sudah dijual kepada orang lain.

"Kita berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan yang sekarang diupayakan balik nama. Supaya jangan sampai pemilik yang lama yang alamatnya (dikirim surat tilang). Dan kepada penjual kendaraan atau sudah dipindahkantangankan, supaya balik nama untuk disesuaikan kepada pemiliknya," ujarnya.

Penulis: Moh. Kadafi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.