Sukses

Negara-Negara Ini Punya Peraturan Aneh Bagi Pengemudi Mobil

Berikut ini ada beberapa peraturan yang aneh dan benar-benar berlaku di beberapa negara. Penasaran peraturan aneh apa saja yang berlaku tersebut? Simak dalam poin-poin di bawah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan lalu lintas kerap disesuaikan dengan kebiasaan para pengemudi mobil di wilayah tertentu. Bagi orang awam, ketika mendengar beberapa peraturan yang diterapkan di negara-negara ini, tentu akan mengernyitkan dahi.

Seperti di Indonesia, pada awal peraturan wajib menyalakan lampu mobil dan motor, ini akan membuat pengendara merasa heran. Terlebih kewajiban tersebut juga berlaku pada siang hari.

Namun, alasan pihak kepolisian untuk menerbitkan peraturan tersebut adalah untuk faktor keselamatan agar dapat melihat kendaraan melalui kaca spion.

Berikut ini ada beberapa peraturan yang aneh dan benar-benar berlaku di beberapa negara. Penasaran peraturan aneh apa saja yang berlaku tersebut? Simak dalam poin-poin di bawah ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Dilarang Membawa Kentang Terlalu Banyak

Di Australia, pada 1946 silam, ada sebuah Undang-Undang yang diresmikan dan melarang bagi pengemudi mobil untuk membawa kentang terlalu banyak.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan mobil dilarang membawa kentang seberat 110 lb atau sekitar 49 kilogram.

Namun jika mobil tersebut bagian dari Perusahaan Pemasaran Kentang atau salah satu agennya, diperbolehkan untuk membawa kentang dalam jumlah banyak.

Anehnya, jika petugas kepolisian melihat mobil dengan muatan kentang yang banyak, mereka tidak perlu menimbangnya terlebih dahulu. Petugas diizinkan untuk memperkirakan beratnya dengan melihat tumpukan kentang tersebut.

 

3 dari 7 halaman

Menerobos Lampu Merah dapat Dipenjara

Tidak hanya di Indonesia saja pengendara yang menerobos lampu merah dapat disanksi. Di Bahrain pun demikian, namun hukuman di Bahrain nyatanya lebih berat dari pada di Indonesia.

Apabila pengendara kedapatan melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah, mereka akan dipenjara  hingga enam bulan dan membayar denda senilai 500 Dinar atau setara Rp 25 jutaan.

Hukuman tersebut akan bertambah berat bila pengemudi tersebut menerobos lampu merah dan merusak properti, maka hukuman yang diberikan dapat dipenjara hingga satu tahun atau denda senilai 3000 Dinar atau setara Rp 152 juta.

 

4 dari 7 halaman

Larangan Makan dan Minum Sambil Menyetir

Di Cyprus, ada sebuah peraturan lalu lintas yang melarang pengemudi melakukan makan atau minum. Meskipun hanya minum dari sebuah botol, namun hal tersebut sangat dilarang dan perbuatan ilegal.

Alasan peraturan tersebut diterbitkan adalah pengemudi harus fokus terhadap jalan, dan kedua tangan mereka tidak boleh lepas dari lingkar kemudi selama mengemudi.

Ini peraturan yang sangat baik, ya!

 

5 dari 7 halaman

Tidak Punya SIM, Tidak Masalah!

Di Prancis, kepemilikan Surat Izin Mengemudi tidak lagi diperlukan. Terlebih bagi mereka yang sudah berusia 14 tahun ke atas, di mana Anda hanya perlu memiliki izin untuk mengoperasikan beberapa jenis kendaraan, termasuk sepeda motor moped.

Mengendarai mobil-mobil yang tidak memerlukan SIM ini dibatasi pada peraturan tenaganya tidak lebih dari 8 hp dan kecepatan maksimumnya tidak lebih dari 28 mph atau 45 kpj.

 

6 dari 7 halaman

Kehabisan Bahan Bakar Didenda Rp 1,1 Juta

Bagi pengemudi yang kehabisan bahan bakar di Autobahn, Jerman, siap-siap saja mereka akan dikenakan sanksi oleh petugas yang berwajib. Pasalnya, di sepanjang jalan Autobahn, apabila mobil Anda kehabisan bahan bakar, hal tersebut dinyatakan sebuah tindakan yang berbahaya.

Terlebih area tersebut merupakan kawasan tanpa memiliki batas kecepatan. Dan mobil yang mogok akibat kehabisan bensin di jalan tersebut sangatlah berbahaya.

Adapun denda yang akan dikenakan kepada pengemudi tersebut senilai 70 Euro atau setara dengan Rp 1,1 juta.

7 dari 7 halaman

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini