Sukses

Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Polisi Awasi Para Pelanggar Lalu Lintas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Intruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan tidak berlakunya tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, penggunaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Kemudian, petugas di lapangan juga akan dibekali kamera yang terpasang di badan.

Dijelaskan Kapolri, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

"Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi," jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (1/11/2022).

Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.

“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah mencabut tilang manual

Saat ini,menurut Sigit, beberapa polda juga sudah mencabut tilang manual. Kepolisian sudah mulai memaksimalkan sistem tilang elektronik.

“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” sebutnya.

Selain sistem tilang yang diubah, Kapolri juga menyebut akan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

“Hal-hal yang kira-kira bisa memunculkan stigma negatif terhadap kinerja anggota di lapangan karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.