Sukses

Pemerintah Upayakan Subsidi Rp 5 Juta untuk Pembeli Motor Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pemakaian motor listrik pada 2025 mencapai 2 juta unit. Oleh karenanya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus digalakkan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pemakaian motor listrik pada 2025 mencapai 2 juta unit. Oleh karenanya,  penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus digalakkan.

Menanggapi arahan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian lain serta lembaga terkait untuk menyusun program subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah forum diskusi yang digelar oleh Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono belum lama ini. Budi memastikan bila pemerintah akan terus menstimulasi percepatan kendaraan listrik, salah satunya dengan memberi subsidi.

"Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini, kurang lebih ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik," kata Budi. 

Terkait berapa nominal subsidi yang akan diberikan ke masyarakat, Menhub belum bisa memastikan angka pastinya. Namun, dirinya berharap pemberian subsidi tak kurang dari Rp5 juta sehingga konsumen bisa segera menggunakan motor bebas polusi.

"Jika harga motor Rp12 juta dan subsidi Rp5 juta, maka motor listrik hanya seharga Rp7 juta, ini murah sekali. Ini akan memudahkan untuk masyarakat, khususnya pelaku ojek online," katanya.

Selain mengupayakan pemberian subsidi untuk pembelian motor baru, Kemenhub juga pernah mengutarakan upayanya memberi subsidi terhadap biaya konversi kendaraan BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upayakan Subsidi

Sementara untuk kendaraan selain sepeda motor seperti Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Budi dikutip Dephub.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun bila permintaan terus meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya bisa lebih kompetitif.

"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” pungkasnya.

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini