Sukses

Bengkel Modifikasi di Indonesia Tanggapi Konversi Mobil Listrik

Aturan resmi konversi mobil konvensional (bensin dan solar) jadi listrik telah dikeluarkan oleh pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Aturan resmi konversi mobil konvensional (bensin dan solar) jadi listrik telah dikeluarkan oleh pemerintah. Beleid terkait hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, telah tertulis dengan gamblang, aturan main terkait mengubah roda empat menjadi lebih ramah lingkungan, termasuk bagi bengkel umum yang berniat untuk menjadi tempat konversi.  Namun, hingga saat ini, memang belum ada bengkel yang secara resmi bisa dijadikan untuk melakukan modifikasi atau konversi mobil listrik.

Tomi Gunawan, dari bengkel Tomi Airbrush menjelaskan, sejatinya untuk konversi mobil listrik sendiri, pasti ke depannya banyak teman-teman yang akan bikin. Namun, saat ini, memang masih ada yang baru belajar, terkait teknologi baru tersebut.

"Kita bisa bikin produk massalnya sebenarnya, kita bikin rumah girbox, gir untuk transfer dari listrik ke gardan manualnya, itu tinggal kita produksi," ujar Tomi, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Lanjut Tomi, ketika sudah ada prototipe terkait konversi mobil listrik, kemudian sudah dilakukan uji tipe, maka untuk melakukan produksi massal sudah bisa dilakukan ke depannya.

Sementara itu, terkait biaya konversi mobil listrik, Tomi menjelaskan saat ini memang masih mahal. Terlebih, untuk baterai dan motor listriknya, yang memang saat ini masih sebagian besar diimpor dari luar negeri.

"Sebenarnya orang lebih problem ke baterai, ada plus minusnya, Jadi, lebih ke modifikasi ya sekarang. Tapi, begitu kit-nya sudah keluar, konsumen tinggal pilih mau yang jarak tempuh 200 km, 300 km, itu tinggal disesuaikan dengan harga," pungkas pria yang juga membantu membangun Toyota Avanza listrik milik Atta Halilintar, yang mencuri banyak perhatian di OLX Autos IMX 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat bengkel konversi mobil listrik

Terkait bengkel yang berhak melakukan konversi dari mobil bensin dan solar jadi listrik juga sudah diatur. Tertulis di pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022, konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Bengkel yang menangani konversi bersifat terbuka, dalam artian bisa berasal dari pihak di luar instansi pemerintah. Bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi rumah modifikasi konversi kendaraan listrik asalkan memenuhi syarat.

Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Permenhub tersebut, diatur secara gamblang terkait syarat bengkel yang bisa dijadikan sebagai tempat konversi mobil listrik.

Pasal 6 Ayat 1

Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor

Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga

Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik

Memiliki peralatan uji hambatan isolasi

Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi

Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Pasal 6 Ayat 2

Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat

Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotif

Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat

Pasal 6 Ayat 3

Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat

Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.