Sukses

Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik Resmi Diterbitkan Pemerintah

Popularitas kendaraan listrik di Indonesia, diyakini akan terus berkembang pesat. Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Popularitas kendaraan listrik di Indonesia, diyakini akan terus berkembang pesat. Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.

Beleid itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.Permenhub No 15/2022 ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Dengan kedua regulasi itu, diharapkan kendaraan elektrifikasi di Indonesia semakin populer dan banyak terutama hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional.Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.

Berikut isi Permenhub No 15/2022 secara ringkas, seperti disitat dari laman Merdeka.com:

1. Konversi mobil listrik adalah salah satu upaya untuk program percepatan kendaraan bermotor listtrik berbasis baterai.

2. Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal.

3. Konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.

4. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bengkel Konversi

5. Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional.

6. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.

7. Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

8. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

9. Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

10. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.

11. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.

12. Daftar Bengkel Konversi diperbarui secara berkala.

13. Setiap mobil hasil konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian.

 

3 dari 3 halaman

Pengujian konversi mobil listrik

14. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan: fotokopi BPKB dan STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri, laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional, diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat Bengkel Konversi; gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi; dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

15. Pengujian dilakukan dengan biaya untuk diterbitkan surat pengantar uji. Biayanya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan UU.

16. Pengujian mobil konversi terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik. Pengujian dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.

17. Unit pelaksana teknis meliputi Balai Pengelola Transportasi Daat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, atau unit pelaksana pengujian berkala milik Pemprov DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

18. Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain.

19. Resume uji paling lama 5 hari kerja selesai: SUT Konversi, yang menjadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konversi (kepada pemilik kendaraan).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.