Sukses

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi Mulai Agustus 2022

Pembelian Pertalite akan mulai dibatasi dalam waktu dekat

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian Pertalite akan mulai dibatasi dalam waktu dekat. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dan juga menyebutkan aturan terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini akan diusahakan keluar pada Agustus 2022.

Sementara itu, pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.

"InsyaAllah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Rabu (27/7/2022).

Penyaluran subsidi BBM ini, akan jadi perhatian pemerintah. Terlebih, memang hal tersebut harus sesuai dengan target sasaran penerima subsidi, karena menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi.

Selain itu, jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.

"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," terang dia.

Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin prakarsa

Lebih lanjut, mengenai aturan ini, ia menegaskan telah mendapatkan izin prakarsa. Ini merupakan izin untuk melakukan perbaikan dalam Perpres 191 Tahun 2014.

"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," paparnya.

Sementara, Menteri Arifin tak menyebutkan apakah akan mengajukan tambahan anggaran untuk subsidi. Ia lebih menekankan pada jaminan pasokan bahan bakar ke masyarakat.

"Pertama kita jaga pasokan, kedua kita laksanakan peraturan ini sesuai dengan revisi yang tadi saya sampaikan," tegasnya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.