Sukses

Dua Cara Mengecek dan Bayar Pajak Mobil dengan Mudah

Bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor wajib melakukan pembayaran pajak setahun sekali atau lima tahun sekali, sekaligus mengganti pelat nomor

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor wajib melakukan pembayaran pajak setahun sekali atau lima tahun sekali untuk mengganti pelat nomor. Perlu diketahui, pajak roda empat sendiri memiliki angka pajak yang berbeda setiap tahunnya.

Hal tersebut, dikarenakan harga jual mobil itu sendiri telah menurun. Lalu, bagaimana pemilik kendaraan bisa mengetahui cara menghitung pajak dengan mudah?

Dilansir laman resmi Auto2000, ada dua cara untuk mengecek pajak mobil, yaitu secara online dengan menggunakan website dan juga menggunakan aplikasi.

1. Menggunakan Website

Seperti yang telah dituliskan di atas, kemajuan zaman membuat sistem online sudah mulai memasuki berbagai layanan masyarakat, termasuk untuk pembayaran pajak. Khusus untuk yang tinggal di wilayah Jakarta, sekarang sudah ada sistem digital untuk pelayanan dan informasi pajak.

Anda bisa mengakses website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website ini bisa digunakan untuk mengecek status info pajak kendaraan serta biaya yang harus dibayarkan.

Cara menggunakannya pun terhitung mudah. Pemilik tinggal mengakses website tersebut, lalu masukkan nomor kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebaiknya cek terlebih dahulu apakah seluruh nopol yang dimasukkan sudah benar atau belum. Kalau memang sudah benar semua, nanti akan muncul besaran biaya pajak mobil yang wajib dibayarkan.

Hebatnya lagi, website khusus daerah ini tidak hanya memberitahu biayanya saja, tetapi juga pilihan pembayaran yang tersedia agar proses ini berjalan dengan lebih cepat juga tanpa membuat Anda bingung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Menggunakan Aplikasi

Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta tetap mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak mobil, karena sudah aplikasi bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini sudah bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store.

Cara bayar pajak mobil online bisa dipelajari agar mempermudah proses administrasi dan waktu, terutama dalam mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, dan STNK. Namun hal ini pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaa dengan ganti atau blokir STNK.

Provinsi di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Diharapkan provinsi di Indonesia yang lain dapat menyusul untuk penggunaan aplikasi ini agar dapat memberikan kemudahan dalam pengecekan pajak kendaraan bermotor.

Di aplikasi ini pemilik tinggal mengikuti instruksi dari menu yang tersedia. Cara penggunaannya pun terbilang mudah.

Aplikasi ini juga membuat Anda tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak, atau melalui email. Setelah itu tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Mobil Kepresidenan RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.