Sukses

Cara Gampang Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi Anda yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya ada sanksi yang menanti

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya ada sanksi yang menanti. Sanksi itu berupa denda.

Denda yang di dapat tentunya berbeda-beda, ada yang ringan dan ada pula yang berat. Semua tergantung dengan lama keterlambatan yang dilakukan.

Di masa sekarang semuanya sudah dapat dilakukan hanya melalui smartphone, sehingga sangat memudahkan Otolovers di rumah.

Nah, bagi Otolovers yang terkena denda tersebut, simak baik-baik cara mengecek dan mengetahui jumlah denda yang di dapat. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mengecek denda pajak motor:

1. Situs E-Samsat

  • Membuka laman resmi e-Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Memasukkan nomor polisi
  • Memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan)
  • Tunggu beberapa saat hingga diproses.

2. Melalui SMS

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (Nopol motor), kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: polda jabar (spasi) (Nopol motor), kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) (Nopol motor), kirim ke 70702.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengetahui Jumlah Denda

Bagi Otolovers yang mengalami keterlambatan dan ingin melihat jumlah denda pajak motor, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: 

Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ yang berlaku untuk motor adalah sebesar Rp 32 ribu sedangkan mobil Rp 100 ribu.

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.