Sukses

Daihatsu Bagi-Bagi THR Buat Persiapan Mudik Lebaran

Daihatsu mempermudah masyarakat dalam memiliki produknya lewat program Daihatsu Bagi-Bagi THR (Tebar Hemat Ramadhan).

Liputan6.com, Jakarta - Daihatsu siap memanjakan pelanggannya lewat program bertajuk Daihatsu Bagi-Bagi THR (Tebar Hemat Ramadhan). Lewat program ini, pengguna mobil Daihatsu dapat melakukan perawatan kendaraan sebelum digunakan mudik Lebaran dengan biaya lebih terjangkau.

Program yang berlaku mulai 4-23 April 2022 ini memberikan promo menarik untuk layanan purna jual yang didapatkan di bengkel resmi Daihatsu di seluruh Indonesia.

Daihatsu memberikan diskon jasa 25 persen, serta diskon spare part hingga 10 persen untuk item tertentu. Masih ada diskon 10 persen untuk semua tipe Daihatsu Genuine Oil.

"Mengambil momentum bulan suci Ramadhan, Daihatsu ingin berbagi keberkahan, melalui program Daihatsu Bagi-Bagi THR ini. Harapan kami, pelanggan dapat merawat mobil Daihatsu kesayangannya agar tetap dalam kondisi prima menemani aktivitas pelanggan bersama keluarga di bulan penuh berkah ini," ucap Ratno Yunanto, Service Departement Head PT Astra International Tbk, - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Bagi konsumen yang khawatir dengan masalah kesehatan terkait pandemi, Daihatsu sudah menjamin seluruh bengkel resminya menerapkan protokol kesehatan ketat. Ini termasuk dalam pelayanan kenyamanan konsumen Daihatsu di masing-masing diler.

Selain itu, Daihatsu juga menjamin kualitas servis yang terpercaya berkat hadirnya teknisi berpengalaman yang sudah tersertifikasi.

Ini termasuk kehadiran suku cadang berkualitas, peralatan modern, dan mendapatkan garansi pengerjaan selama 2 minggu. Tidak lupa kehadiran layanan resmi Daihatsu di berbagai tempat yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan izin bagi masyarakat melaksanakan ritual mudik pada Idul Fitri tahun ini. Namun ada aturan yang harus ditaati saat melaksanakan mudik.

Seluruh ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease.

Dalam aturan tersebut, pemudik diharapkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Termasuk, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah lewat telepon atau secara langsung dan tidak diperkenankan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam.

Aturan lain, para pelaku mudik yang sudah melakukan suntikan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau tes antigen. Bagi pemudik yang baru dua kali vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3x24 jam dari waktu keberangkatan.

Bagi pemudik yang baru satu kali vaksin wajib PCR dalam kurun waktu 3x24 jam. Peraturan ini memperbolehkan anak-anak di bawah enam tahun untuk berpergian dengan wajib didampingi oleh pendamping yang sudah divaksinasi.

Sumber: Oto.com

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini