Sukses

Begini Proses Penagihan yang Tepat untuk Kredit Motor Macet

Pembelian motor di Indonesia, terbagi menjadi dua cara, yaitu pembayaran tunai dan kredit

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian sepeda motor di Indonesia terbagi menjadi dua cara, yaitu pembayaran tunai dan kredit. Namun, tidak semua konsumen roda dua di Tanah Air mampu membayar angsuran atau cicilan tepat waktu, bahkan ada yang berhenti sebelum masa tenor selesai.

Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF Group menjelaskan, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial," jelas Riadi, dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian secara virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia, Rabu (23/3/2022).

Lanjut Riadi, perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh pelanggan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

"Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari konsumen, FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan," lanjutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses penagihan

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," tegas Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, pelanggan masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini