Sukses

Jangan Sampai Jadi Korban Pungli, Segini Tarif Resmi Derek Jasa Marga

Jasa Marga menjadi sorotan setelah ramai di media sosial terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas derek resmi terhadap pengguna jalan tol yang mobilnya mogok di Tol Jagorawi, Minggu (27/2/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Marga menjadi sorotan setelah ramai di media sosial terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas derek resmi terhadap pengguna jalan tol yang mobilnya mogok di Tol Jagorawi, Minggu (27/2/2022).

Peristiwa yang diceritakan di akun Twitter @dikakush ini mengungkapkan awalnya meminta untuk diantarkan ke bengkel resmi yang terletak kurang dari satu kilometer dari pintu keluar tol guna memperbaiki kendaraannya karena masalah aki.

Di tengah perjalanan, sang oknum jasa derek dengan tampilan derek resmi Jasa Marga ini meminta tarif Rp1 juta yang digunakan untuk membeli solar dan setoran ke yayasan.

Merasa ada yang aneh, sang pemilik akun tersebut kemudian menggunakan Twitter miliknya untuk menceritakan kejadian tersebut serta melaporkan ke Jasa Marga.

Kejadian ini kembali mengingatkan para pengguna jalan tol terkait tarif derek resmi yang disiapkan pihak Jasa Marga tersebut.

Pasalnya, pengguna jasa derek sudah pasti tengah kesulitan dengan masalah kendaraannya di tengah jalan tol yang membuat mereka rentan mendapat tekanan pungli dari oknum jasa derek.

Menanggapi kegaduhan unggahan Twitter tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberi jawaban melalui postingan di akun Instagram resmi mereka @official.jasamarga.

Intinya pihak Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh si pengguna jalan yang membagikan pengalaman buruknya tersebut.

Pihak Jasa Marga sudah melakukan dialog dengan korban pungli derek liar dan menyampaikan permintaan maaf serta menyampaikan perbaikan terhadap pelayanan mereka, tidak hanya soal jasa derek tapi pelayanan jalan tol secara keseluruhan.

Selain itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider jalan tol Jagorawi sudah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut, Mereka juga telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek agar kejadian tersebut tidak terulang di masa depan.

Jasa Marga sendiri sudah memberikan sanksi tegas dengan meminta penyedia jasa derek untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku pungli.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Tarif Resmi

Jasa Marga juga mengingatkan mengenai tata cara penggunaan jasa derek. Pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga merupakan pelayanan yang disediakan untuk pengguna jalan tol agar perjalanan aman dan nyaman. Pengguna jalan tol dapat meminta jasa derek untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar terdekat atau tempat lainnya yang dituju pengguna jalan.

Prosedur mendapatkan layanan derek gratis juga dijelaskan Jasa Marga. Pengguna jalan yang mengalami gangguan atau kecelakaan pada kendaraannya dapat diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam jarak radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. Pengguna masih tidak dipungut biaya jika ingin diantarkan ke tiga tempat ini.

Tarif berlaku bila pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang sudah ditentukan. Tarifnya, untuk golongan I mendapatkan tarif awal sebesar Rp100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp8.000.

Kendaraan non golongan I mendapatkan tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometernya sebesar Rp10.000. Perhitungan tarif per kilometer dimulai dari akses keluar jalan tol terdekat.

Pihak Jasa Marga juga melengkapi setiap derek resminya dengan informasi tarif derek ini. Harapannya, para pengguna jalan dapat mengetahui tarif yang berlaku untuk layanan penderekan. Biaya yang tertulis tadi bisa berbeda di ruas jalan tol anak perusahaan Jasa Marga dan non Jasa Marga.

Bagi pengguna jalan tol yang mendapatkan masalah di tengah perjalanan juga dapat menghubungi call center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan aplikasi Travoy 3.0 yang tersedia di wilayah Jabodetabek.

Adanya layanan derek online diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pengguna jalan dan petugas derek terkait dengan penentuan tarif derek dan proses pembayaran yang dilakukan secara manual sehingga petugas dapat fokus melayani pengguna jalan.

Selain itu, ada baiknya sebelum berkendara, pemilik selalu memeriksa kondisi kendaraannya agar terhindar dari masalah di jalan. Jangan lupa juga selalu sedia nomor darurat operator jalan tol untuk menghubungi, termasuk bengkel terdekat yang terpercaya untuk penanganan permasalahan kendaraan.

Sumber: Oto.com

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini