Sukses

Top 3: Harga VW T-Cross Bisa Lebih Kompetitif dan Cara Thailand Mendongkrak Populasi Kendaraan Listrik

Mobil bergaya SUV sedang digandrungi di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Hal ini membuat VW meluncurkan T-Cross di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil bergaya SUV sedang digandrungi di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Hal ini membuat VW meluncurkan T-Cross di Tanah Air. Harga banderolnya nyaris mencapai setengah miliar rupiah, namun harganya sebenarnya bisa ditekan lagi seperti yang diulas dalam artikel "Harga VW T-Cross Bisa Lebih Kompetitif Jika Dirakit di Indonesia".

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Jangan Macam-Macam, Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Dilarang Pakai Strobo dan Sirene" dan "Begini Cara Thailand Mendongkrak Populasi Kendaraan Listrik". Berikut rangkumannya.

1. Harga VW T-Cross Bisa Lebih Kompetitif Jika Dirakit di Indonesia

PT Garuda Mataran Motor (GMM), agen pemegang merek Volkswagen di Indonesia, resmi menghadirkan model terbarunya, T-Cross. Model ini, hadir masih diimpor secara utuh alias CBU dari India, dengan banderol Rp488 juta on the road Jakarta.

Ahmad Badawi, Head of Sales PT GMM menjelaskan, jenama asal Jerman ini berharap dapat melakukan perakitan lokal untuk VW T-Cross. Dengan beitu, harga untuk model sport utility vehicle (SUV) kompak ini bisa lebih kompetitif di Tanah Air.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Jangan Macam-Macam, Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Masalah penggunaan pelat nomor dewa atau pelat RF di jalan raya memang masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Meskipun, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan statement jika pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus ini tidak kebal hukum, alias bisa ditilang jika melakukan pelanggaran.

Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. Begini Cara Thailand Mendongkrak Populasi Kendaraan Listrik

Kabinet Thailand menyetujui insentif pajak untuk mempromosikan peralihan ke kendaraan listrik. Selain itu, strategi ini juga untuk menarik lebih banyak investasi untuk membantu meningkatkan ekonomi di Negeri Gajah Putih.

Dikutip Reuters, Kamis (24/2/2022), keringanan pajak kendaraan listrik, termasuk mengurangi bea masuk tahun ini. Diskon yang diberikan, sebesar 40 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh dengan harga 2 juta Baht.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.