Sukses

Top 3: Urus SIM & STNK Perlu BPJS Kesehatan dan Kumpulan Potret Iklan Otomotif Jadul

Kabar seputar wajibnya BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK menjadi sorotan warganet Indonesia. Informasi lengkap seputar hal ini diulas dalam artikel "Bikin SIM dan Urus STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Diberlakukan?".

Liputan6.com, Jakarta - Kabar seputar wajibnya BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK menjadi sorotan warganet Indonesia. Informasi lengkap seputar hal ini diulas dalam artikel "Bikin SIM dan Urus STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Diberlakukan?".

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Bikin SIM dan Urus STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya" dan "10 Potret Iklan Mobil dan Motor Jadul yang Bikin Bernostalgia". Berikut rangkumannya.

1. Bikin SIM dan Urus STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Diberlakukan?

Peraturan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan telah diterbitkan. Beleid tersebut, terdapat di Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Bikin SIM dan Urus STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Baca selengkapnya di sini.

3 dari 4 halaman

3. 10 Potret Iklan Mobil dan Motor Jadul yang Bikin Bernostalgia

Sejarah industri otomotif di Indonesia bisa dilihat dari iklan-iklan jadul yang mudah ditemukan di dunia maya atau unggahan warganet.

Iklan-iklan jadul, baik motor atau mobil memiliki ceritanya masing-masing. Bahkan ada juga iklan mobil Morris di era Batavia dan masih memakai bahasa Belanda.

Baca selengkapnya di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.