Sukses

Deretan Mobil Toyota yang Berpeluang Masuk Daftar Penerima Diskon PPnBM

Pemerintah memperpanjang kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di 2022. PT Toyota Astra Motor (TAM) pun telah mendaftarkan produknya I

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di 2022. PT Toyota Astra Motor (TAM) pun telah mendaftarkan produknya dan tengah menanti hasil persetujuan dari  pemerintah.

Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, mereka telah mengajukan empat (4) model dari line-up Toyota ke dalam daftar calon penerima relaksasi PPnBM pembelian mobil baru.

"Sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022) atau aturan pemerintah, kita secara resmi juga sudah memasukkan beberapa tipe yang kita daftarkan. Pertama adalah LCGC Agya dan Calya semua tipe," katanya di konferensi pers daring peluncuran Toyota Voxy terbaru, Kamis (17/2).

Selain mengajukan dua (2) model LCGC jagoannya, TAM juga memastikan jika nama Toyota Raize dan all new Toyota Avanza sudah didaftarkan.

Namun tidak semua varian, melainkan beberapa tipe sesuai dengan syarat serta kriteria penerima diskon PPnBM tahun 2022.

"Kemudian ada beberapa varian dari Toyota Avanza dan Raize yang sudah kita masukkan juga," lanjut dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, untuk mobil KBH2 atau yang kita kenal sebagai LCGC syarat harga jualnya wajib di bawah Rp 200 juta.

Sementara untuk mobil penumpang 1.500 cc (non LCGC) harga OTR-nya rentang Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Beberapa syarat lain mempertimbangkan tingkat CO2, efisiensi BBM, dan juga punya local purchase (TKDN) minimal 80 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harap-harap Cemas Hasil Keputusan

Penerapan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini bersifat skema, nantinya untuk LCGC di kuartal 1 pajaknya menjadi 0 persen, setelah itu di kuartal 2 menjadi 1 persen, kuartal 3 menjadi 2 persen, dan kuartal 4 sampai seterusnya menjadi normal 3 persen.

Sedangkan untuk non LCGC, di kuartal 1 akan dapat diskon 50 persen sehingga pajak menjadi 7,5 persen, di kuartal 2 dan seterusnya akan menjadi normal 15 persen.

Sampai saat ini, pihak TAM belum bisa menginformasikan banderol terbaru dari beberapa model yang didaftarkannya.

Termasuk kapan penerapan diskon PPnBM di produk Toyota dilakukan, saat ini mereka masih menunggu keputusan atau hasil dari pemerintah.

"Jadi posisi kita saat ini sebenarnya sedang menunggu. Karena kita mendaftarkan dan pemerintah memberikan jawaban, varian mana yang oke, dan sebagainya. Berdasarkan dari jawaban tersebut segera kita akan refleksikan kepada pasar dan informasikan kepada konsumen," pungkasnya.

Sumber: Oto.com

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.