Sukses

PPnBM Emisi Diberlakukan, Harga SUV Eropa dengan Jepang Jadi Beda Tipis

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi telah resmi diberlakukan, 16 Oktober 2021. Dengan begitu, pabrikan sudah mulai menaikan harga jual kendaraannya

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi berlaku sejak 16 Oktober 2021. Dengan begitu, pabrikan sudah mulai menaikan harga jual kendaraannya, terlebih memasuki awal 2022.

Tidak hanya karena PPnBM emisi, tapi juga karena beberapa faktor lainnya, seperti kenaikan tarif pajak daerah, dan ubahan relaksasi PPnBM yang peraturannya memang masih tahap finalisasi hingga saat ini.

Fajar Tjendikia, Marketing & Finance Head Astra Peugeot menjelaskan, dengan aturan terbaru terkait tarif pajak tersebut, besar kecilnya akan mempengaruhi peta persaingan di pasar otomotif dalam negeri.

Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019, penentuan tarif PPnBM tidak lagi ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, tipe mobil, maupun penggerak, melainkan ditentukan berdasarkan konsumsi BBM atau kadar emisi CO2 yang dihasilkan oleh suatu mobil.

"PPnBM berdasarkan emisi buang minimal dikenakan 15 persen untuk 150 gram/kilometer untuk mobil berpenumpang di bawah 10 penumpang," jelas Fajar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (3/2/2022).

Lanjutnya, bila sebelumnya, PP 41/2013 berdasarkan CC (di bawah 1.500 cc) PPnBM berlaku 10 persen, akibatnya berlakunya PP 73 dan 74 2021, berlaku berdasarkan emisi gas buang yang notabene minimal 15 persen.

"Akibatnya, harga jual mobil-mobil di luar “sejuta umat” harga terkoreksi naik," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, pihak Peugeot memberikan perhitungan terkait penyesuaian tarif pajak dan pengaruhnya kepada harga jual kendaraan.

Ilustrasi

New Honda CR-V & New Peugeot:

New Honda CR-V  (1.500 CC)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 10% untuk kategori sedan bermesin bensin hingga 1.500cc

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 500.000.000 + (10% x 500.000.000)

= Rp 500.000.000 + Rp 50.000.000

= Rp 550.000.000

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 500.000.000 + (20% x 500.000.000)

= Rp 500.000.000 + Rp 100.000.000

= Rp 600.000.000,- (Ada kenaikan/koreksi akibat PPnBM Emisi)

 

New Peugeot  3008 SUV (1.600 CC)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 20% untuk kategori sedan bermesin bensin di atas 1.500cc

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 490.000.000 + (20% x 500.000.000)

= Rp 490.000.000 + Rp 100.000.000

= Rp 590.000.000

 

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 490.000.000 + (20% x 500.000.000)

= Rp 490.000.000 + Rp 100.000.000

= Rp 590.000.000,- (Relatif tetap, pengenaan PPnBM Emisi sama dengan PPnBM sebelumnya 20% untuk mobil dengan CC di atas 1.600 CC).

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.