Sukses

Masih Difinalisasi, Aturan Perpanjangan PPnBM-DTP Keluar Sebentar Lagi

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Namun, hingga saat itu, aturan turunan terkait diskon pajak penjualan mobil baru ini masih belum terbit.

"Regulasi terkait PPnBM DTP dan PPN DTP juga sudah disiapkan dan sedang difinalisasi, dan akan keluar dalam waktu dekat ini, baik untuk sektor otomotif maupun properti," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers terkait perpanjangan PPKM, ditulis Rabu (2/2/2022).

Airlangga melanjutkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kegiatan-kegiatan yang terkait pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian lainnya untuk terus didorong pada awal 2022.

Meskipun pelaksanaan relaksasi PPnBM diperpanjang pada 2022, namun penerima dan skema pemberian diskon mengalami penyesuaian. Artinya, relaksasi untuk pembelian mobil baru ini, tidak sama dengan yang diberikan pada 2021.

Dalam keterangan Airlangga, disebutkan jenis kendaraan yang dapat menerima relaksasi PPnBM-DTP ini, yang pertama adalah kendaraan low cost green car (LCGC) dengan harga jual di bawah Rp 200 juta, yang berdasarkan PP 74 Tahun 2021, sudah dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen.

Sementara itu, PPnBM DTP pada kuartal satu mendapatkan 3 persen ditanggung pemerintah, kuartal dua mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Kemudian, kuartal tiga mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, serta kuartal empat masyarakat harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis kendaraan lain

Sedangkan untuk jenis kendaraan lain selain LCGC yang mendapatkan relaksasi PPnBM, adalah dengan harga Rp 200 sampai 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen.

Skemanya, adalah kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan kuartal kedua sudah membayar penuh sebesar 15 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis Kenaikan Kasus Covid-19 dan Strategi Hadapi Gelombang Ketiga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.