Sukses

Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Ingin Ditilang Polisi Saat Berkendara

Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang takut ditilang oleh pihak berwajib, sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal berikut ini selama perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang takut ditindak tilang oleh polisi, sebaiknya harus memperhatikan tiga hal ini selama perjalanan.

Selain harus melengkapinya dengan STNK atau SIM yang masih berlaku, mereka juga harus taat terhadap marka jalan serta berpatokan pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, pelanggar lalu lintas didominasi oleh tiga perilaku yang kerap menjadi kebiasaan masyarakat.

Nah, agar tidak kena tilang oleh polisi, simak 3 hal yang tidak boleh dilakukan selama berkendara:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Menggunakan Strobo

Jika mobil atau motor yang Anda gunakan tidak masuk dalam kategori prioritas, jangan menggunakan lampu strobo pada kendaraan.

Ini akan menacing reaksi petugas kepolisian untuk memberhentikan kendaraan Anda. Pasalnya, penggunaan lampu strobo sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di mana pihak berwajib sudah membagi kendaraan apa saja yang bisa menggunakannya.

Dari beberapa penindakan tilang yang dilakukan, menurut catatan Korlantas Polri, penggunaan lampu strobo menjadi paling dominan yang kerap dilakukan pemilik kendaraan.

 

3 dari 5 halaman

2. Menggunakan Bahu Jalan

Untuk kebiasaan yang satu ini memang kerap menjadi langganan pihak kepolisian menindak mobil yang menggunakan bahu jalan.

Padahal, bahu jalan tersebut difungsikan untuk kendaraan yang ingin berhenti dalam keadaan darurat. Hal ini pun kerap diinformasikan oleh petugas melalui plang informasi sepanjang jalan tol.

Saat petugas melihat mobil Anda menggunakan bahu jalan, sudah bisa dipastikan Anda akan mendapat surat cinta dari petugas lantaran hal tersebut sangat dilarang.

 

4 dari 5 halaman

3. Menerobos Kawasan Ganjil-Genap

Dengan berlakunya sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, pihak kepolisian banyak yang berjaga-jaga di mulut jalan sambil memerhatikan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan sistem tersebut.

Jika pelat nomor kendaraan Anda genap, jangan sekali-kali berani menerobos pada tanggal ganjil. Karena kalau kedapatan seperti itu, Anda akan segera mendapatkan surat tilang dari pihak kepolisian.

Agar tidak kena tilang, Anda harus mencari jalan alternatif lain atau menunggu jam ganjil-genap tersebut selsai.

5 dari 5 halaman

Infografis Daerah Penghasil Rempah di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.