Sukses

Jika Disetujui Tanpa PPnBM, Mobil Rakyat Bakal Pengaruhi Pasar Otomotif 2022

Awal 2022 telah dibuka dengan wacana terkait mobil rakyat yang diusulkan tidak kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Liputan6.com, Jakarta - Awal 2022 dibuka dengan wacana mobil rakyat yang diusulkan tidak kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, untuk bisa masuk ke dalam kategori jenis kendaraan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, mobil rakyat merupakan kendaraan dengan harga jual sekitar Rp 240 juta. Kemudian, untuk kapasitasnya, memiliki mesin maksimal 1.500cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

Daihatsu melihat, persetujuan mobil rakyat ini, tentunya akan berdampak positif bagi pasar otomotif 2022 ini.

"Daihatsu berharap, semoga program Mobil Rakyat dapat segera diwujudkan, dan pasar otomotif Indonesia dapat terus tumbuh,” ujar Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Pada awal 2022, produsen otomotif, khususnya Daihatsu juga melakukan penyesuaian harga sejalan dengan peraturan pemerintah terkait implementasi pajak baru.

Begitu juga dengan ADM, dengan penyesuaian harga terdapat pada model LCGC seperti Sigra, dan Ayla sebesar 3 persen, serta mobil berpenumpang lainnya seperti Terios, Xenia, Rocky, Gran Max, dan Luxio mulai dari 15 – 20 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masih Bingung dengan Syarat Mobil Rakyat

Sementara itu, Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, pihaknya masih bingung dengan syarat dan istilah mobil rakyat. Bahkan, ada beberapa pertanyaan terkait persyaratan yang memang ditujukan terkait mobil rakyat tersebut, melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Pertama harga, ini untuk on the road off the road, atau harga Desember tanpa PPnBM. Sampai sekarang kami belum tahu," jelas Amel.

Menurut Amel, persyaratan yang dipertanyakan lainnya, adalah jika dalam satu model kendaraan yang terdapat banyak varian, dengan harga dan kapasitas mesin yang berbeda, bagaimana implementasi mobil rakyat tersebut.

"Jika di dalam satu mobil ada varian bawah atau atas dan tidak kena (dikategorikan mobil rakyat), itu berdasarkan varian atau rata-rata. Kami masih bertanya melalui Gaikindo, masih belum jelas," tegas Amel.

Sementara itu, jika disebutkan pihak Daihatsu masih bingung dengan istilah mobil rakyat dan berbagai persyaratannya, sehingga sampai saat ini masih menunggu informasi detail dari Kemenperin melalui Gaikindo.

"Kami tunggu penjelasan yang lebih detail, agar implementasi di lapangan bisa berjalan dengan jelas," pungkas Amel.

3 dari 3 halaman

Infografis Mobil Kepresidenan RI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.