Sukses

Warganet Gerah Melihat Mobil Mewah Parkir di Jalur Sepeda

Parkir mobil sembarangan bisa merugikan pengguna jalan lain. Misalkan saja parkir mobil di jalur sepeda sudah pasti mengambil hak pesepeda yang ingin menggunakan jalurnya. Aksi pelanggaran aturan lalu lintas ini juga dilakukan oleh pemilik mobil mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Parkir mobil sembarangan bisa merugikan pengguna jalan lain. Misalkan saja parkir mobil di jalur sepeda sudah pasti mengambil hak pesepeda yang ingin menggunakan jalurnya. Aksi pelanggaran aturan lalu lintas ini juga dilakukan oleh pemilik mobil mewah.

Seperti mobil mewah dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin pada Minggu (26/12/2021). "Money can't buy brain," tulisnya.

Awalnya pemilik akun bernama Adriansyah Yasin Sulaeman sedang bersepeda. Namun di jalur sepeda ada mobil mewah yang diduga Porsche Cayman sedang diparkir.

Parkir sembarangan ini juga dilakukan mobil lain. Di depan mobil berwarna putih tersebut ada sedan lain yang turut parkir di jalur sepeda.

Belum diketahui secara pasti tempat insiden ini terjadi. Namun parkir sembarangan ini sukses membuat netizen kesal.

Sanksi

Tindakan parkir sembarangan seperti ini jelas telah melanggar aturan. Tentu pelanggar akan dikenai sanksi berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

Begini bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komentar Netizen

Postingan yang telah disukai lebih dari 39 ribu kali itu membuat netizen geram. Bahkan ada yang menyarankan agar mobil parkir sembarangan diperbolehkan ditabrak.

"emang salah banget si tu si mobil, tapi pemda juga mustinya bisa desain jalur sepeda biar ngga sejajar sama badan jalan. setau ane di belanda jalur sepeda kepisah sama badan jalan, jadi lebih safe buat bikers," tulis @amdthr

"Sebaiknya emang ada aturan vigilante: mobil parkir di jalur sepeda boleh ditabrak2," jelas @azvini

"Itu maksudnya kalo mau lewat ya lewat aja.. alias lindes aja naik ke mobilnya kak..," komentar @initrihar

"Gue jg ada ni mobil plat item fortuner ngelanggar lalin uda kya ambulance aja, pke strobo + sirine, mau gue viralin takut dipenjara. Masalahnya mobil pejabat," tulis @givemecreatine

"Pengen rasanya bawa sepeda terus sok2 gak sengaja ngebaret mobilnya," jelas @ra3an

Sumber: Otosia.com

3 dari 3 halaman

Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.