Sukses

Pemain Moge Girang PPnBM Turun, Optimistis Dongkrak Penjualan

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk motor gede (moge) turun sebesar 30 persen. Jika sebelumnya dikenakan pajak sebesar 125 persen kini menjadi 95 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk motor gede (moge) turun sebesar 30 persen. Jika sebelumnya dikenakan pajak sebesar 125 persen kini menjadi 95 persen.

Aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. Beleid ini (terkait PPnBM moge) diundangkan pada 16 Oktober 2019 silam dan dijelaskan berlaku 2 tahun kemudian, atau tepat di 16 Oktober 2021.

Lebih jelasnya soal penurunan PPnBM moge ada di Bab V pasal 40. Bunyinya sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Jika disederhanakan, artinya imbas penurunan PPnBM sebesar 30 persen ini akan membuat banderol dari motor berkubikasi mesin besar menjadi lebih murah.

Tapi perlu dicatat, kebijakan tersebut hanya dialokasikan untuk motor dengan isi silinder 500 cc ke atas. Sementara untuk motor bermesin 250 cc hingga 500 cc masih dikenakan besaran PPnBM yang sama yakni 60 persen. 

Terkait aturan tersebut, Coordinator Sales Anak Elang Harley-Davidson menyambut baik kebijakan itu lantaran bisa menstimulasi penjualan produknya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum merevisi banderol jual lini motornya.

"Hingga saat ini Anak Elang Harley-Davidson belum mendapat arahan dari pihak prinsipal (Harley Davidson Motor Company) terkait kebijakan tersebut maupun soal penyesuaian MSRP. Tapi, jika nanti (harga turun) akan menarik minat calon pembeli," kata Rivo kepada OTO.com, Senin (25/10).

Apalagi melihat tren saat ini, meski masih di situasi pandemi COVID-19 penjualan motor Harley-Davidson justru meningkat sampai 10 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respon Positif

Dihubungi terpisah, Ducati Indonesia juga memberikan tanggapan yang sama. Menurut Riezka Donalsha, Manager PT Cakra Motor Sport (CMS) sebagai APM dan distributor resmi Ducati di Tanah Air dengan adanya penurunan pajak PPnBM sebesar 30 persen bisa memacu penjualan.

"Jika kita bicara ke depan ini akan jauh lebih baik, kemudian pasti harga yang diberikan ke konsumen lebih bagus. Dampak ke penjualan pastinya juga bakal positif, harga lebih rendah dan orang akan coba ambil kesempatan tersebut," kata Eja, panggilan karibnya lewat sambungan telepon, Senin (25/10).

Serupa strategi Anak Elang Harley-Davidson, pihaknya belum merevisi harga jual ke konsumen. Eja menjelaskan mayoritas stok di diler Ducati adalah motor yang diimpor sebelum 16 Oktober 2021 atau masih dibeli dengan skema PPnBM 125 persen.

"Untuk penyesuaian (harga), mungkin akan kita sesuaikan pada saat sudah terealisasi. Karena ini akan berdampak juga pada stok unit lama kita, kita sudah bayar dengan nominal 125 persen dan ini akan jadi pertimbangan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala berharap dengan adanya pengurangan PPnBM pada motor kubikasi besar bisa mendongkrak penjualannya.

Sekadar informasi, beberapa anggota AISI, seperti Kawasaki, Honda, Suzuki, dan Yamaha juga memiliki lini produk moge yang dijual di Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa mendongkrak penjualan. Nanti saya akan cek lebih dulu pelaksanaannya apakah sudah sampai di lapangan atau belum. Saya rasa seharusnya aturan ini sudah dibahas di masing-masing merek motor, ya," ungkap Sigit.

Sumber: Oto.com

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini