Sukses

Alasan Knalpot Bising hingga Balap Liar Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2021

Berdasarkan unggahan dari instagram @tmcpoldametro sasaran khusus operasi Patuh Jaya 2021, adalah pertama knalpot bising (tidak standar)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya resmi digelar dua pekan ke depan, terhitung mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. Razia kendaraan ini menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dan tentunya lalu lintas.

Berdasarkan unggahan dari Instagram @tmcpoldametro sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021, adalah pertama knalpot bising (tidak standar). Aturan ini merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sedangkan sanksinya, adalah kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Pelanggaran kedua yang menjadi target adalah kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Hal ini, berdasarkan Pasal 287 ayat 4. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, balap liar juga menjadi target khusus operasi, berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf B. Sanksinya, kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, salah satu yang ditertibkan ialah penggunaan knalpot bising. Menurut dia, polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, polusi suara menjadi awal terjadi pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," kata dia di Polda Metro Jaya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penegakan disiplin protokol kesehatan

Di samping itu, sasaran umum lainnya adalah penegakan disiplin protokol kesehatan. Petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib mematuhi batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran dan fasilitas umum sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

"Dengan operasi ini kita berharap bersama pandemi dapat segera kita tuntaskan dan perekonomian bangsa kembali pulih seperti sedia kala," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.